JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI tidak akan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta, Rabu (19/9/2012). "Saya tidak akan mengeluarkan SP3," kata Sutarman.
Menurut Sutarman, penyidik Bareskrim Polri akan memaksimalkan memenuhi petunjuk jaksa untuk berkas pemeriksaan tersangka Siti Fadilah. Sutarman mengakui, berkas pemeriksaan Siti Fadilah belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Berkas pemeriksaan Siti Fadilah juga sudah berkali-kali dikembalikan pihak kejaksaan ke Polri untuk dilengkapi. Siti Fadilah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan untuk proyek flu burung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.